“Kami mendapatkan informasi pada tanggal 17 Mei 2023, pada dini hari sekitar pukul dua, dan pada tanggal 19 kami dari tim opsnal berhasil mengamankan pelaku,” ujar Adhiyatma.
Saat ini, tersangka diamankan di Polres Gorontalo, bersama barang bukti satu kotak amal dan sejumlah rokok.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (iks)
Load more