"Dari hasil infestigasi yang dilakukan pihak BRI, mereka menolak untuk mengganti rugi dana nasabah yang raib di rekening BRI sebesar Rp 200 juta tersebur, " kesal korban pada wartawan.
Pihak menolak bertanggungjawab terhadap dana nasabah yang raib akibat kelalaian cousumer service BRI tersebut akhirnya korban melaporkan pihak BRI di Polda Sulbar.
Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Arly Jembar Jumhana, yang dihubungi wartawan membenarkan ada laporan nasabah Bank BRI, di Polda Sulbar.
"Korban dana raib di rekening BRI saat ini baru konsultasi di penyidik. Kami menyarankan kepada pihak korban supaya segera melapor secara resmi di Krimsus Polda Sulbar," kata Kombes Pol Arly Jembar Jumhana.
(gki/asm)
Load more