Mamuju, tvOnenews.com - Dana tabungan sebesar Rp 200 juta di rekening, seorang nasabah Bank BRI laporkan pihak Bank BRI Cabang Mamuju, Sulawesi Barat, di Polda Sulbar, Senin (19/5/2023).
"Dana saya yang ada di rekening BRI tiba tiba-raib setelah pihak coustomer service mengklik kode OTP brimo yang ada di hp android saya, saat saya konsultasi dengan pihak coustomer sevice Bank BRI," ungkap Muh Amin, nasabah BRI yang dananya raib di rekening pada wartawan usai membuat laporan di Polda Sulbar.
Sebelumnya, ada undangan pengantin online yang masuk ke hp korban. Korban yang tidak paham mengklik undangan tersebut akibatnya aplikasi Brimo milik korban tidak bisa dibuka lagi oleh korban.
"Saya yang tidak paham dengan aplikasi, melaporkan ke pihak coustomer service BRI. Rencananya mau membuka kembali aplikasi Brimo yang terblokir," ungkap Muh Amin.
Pihak coustomer service BRI saat korban konsultasi sempat pertanyakan banyaknya masuk permintaan OTP (one time password) di handphone korban. Ia sempat mengambil hp korban dan membenarkan dari aplikasi BRI.
"Hp saya diambil pihak CS BRI meminjam hp saya selanjutnya mengklik permintaan OTP tersebut. Selanjutnya dana saya raib sebesar Rp 200 juta di dalam rekening," kesal korban.
Setelah kehilangan uang, korban coba mempertanyakan kasus yang dialaminya tersebut kepada pihak pimpinan BRI. Pihak BRI mengaku sudah melakukan infestigasi.
"Dari hasil infestigasi yang dilakukan pihak BRI, mereka menolak untuk mengganti rugi dana nasabah yang raib di rekening BRI sebesar Rp 200 juta tersebur, " kesal korban pada wartawan.
Pihak menolak bertanggungjawab terhadap dana nasabah yang raib akibat kelalaian cousumer service BRI tersebut akhirnya korban melaporkan pihak BRI di Polda Sulbar.
Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Arly Jembar Jumhana, yang dihubungi wartawan membenarkan ada laporan nasabah Bank BRI, di Polda Sulbar.
"Korban dana raib di rekening BRI saat ini baru konsultasi di penyidik. Kami menyarankan kepada pihak korban supaya segera melapor secara resmi di Krimsus Polda Sulbar," kata Kombes Pol Arly Jembar Jumhana.
(gki/asm)
Load more