Makassar, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan yang terdiri dari Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kejaksaan Negeri Bone (Kejari Bone) serta Kejaksaan Negeri Subang berhasil menciduk salah satu buronan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Bone, pada Senin (15/5/2023) kemarin.
“Dia merupakan buronan Kejari Bone bernama Boni Tabrani. Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat tadi malam," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (16/5/2023).
Soetarni mengatakan, buronan yang berhasil diciduk oleh tim tabur gabungan tersebut, merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.
Boni dinyatakan bersalah oleh putusan Mahkamah Agung RI tepatnya putusan bernomor: 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 7 Juni 2015 dengan hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Perbuatannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dan akibat perbuatannya tersebut, ia dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.907.456.843,69.
Namun, kata Soetarmi, Terpidana Boni tidak menghiraukan atau tidak beritikad baik bahkan menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone dalam pelaksanaan eksekusi putusan MA tersebut.
“Sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, tapi dia tak hiraukan sehingga Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,”ungkap Soetarmi.
Load more