Sementara MIE, suami dari DR juga diduga turut terlibat menganiaya korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban secara bergantian.
“Dilakukan secara bergantian, kadang istrinya, kadang suaminya yang melakukannya. Lokasi pemukulan yang jelas di lakukan di rumah pelaku, di ruang tamu. Motifnya ini yang bisa kami sampaikan adalah kekesalan dari bibi dan pamannya karena korban sering mengambil uang bibinya,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, Senin (16/5/2023).
Penyidik Polres Gorontalo, telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak.
M-AR dinyatakan meninggal di rumah pelaku yang berada di Perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (13/5/2023) sore.
Kematian korban dirasa janggal keluarga karena terdapat luka lebam di bagian wajah, leher dan punggung.
Pelaku sempat mengaku penyebab korban meninggal karena dibully temannya di sekolah. Namun keluarga korban yang tidak percaya langsung melaporkan pelaku ke Polsek Telaga pada Minggu (14/5/2023).
Load more