Sebelas Warga Diringkus Polisi karena Terlibat Penganiayaan, 3 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, menahan 11 orang warga yang terlibat bentrok dan penganiayaan supir bentor di jalan HB Jassin, Kota Gorontalo.
Kamis, 11 Mei 2023 - 12:00 WIB
Sumber :
- Tim Tvone-Kadek Sugiarta
Akibat peristiwa tersebut, setidaknya memakan 4 orang korban hingga luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Hingga saat ini pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan dan menetapkan setidaknya 11 orang tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut. Dimana,diketahui 3 orang diantaranya masih anak di bawah umur.
Dari lokasi kejadian, petugas kepolisian berhasil mengaman 4 buah barang bukti yaitu 3 buah sajam jenis badik dan 1 buah kaos berwarna merah yang diduga digunakan oleh tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan dan diancam hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.(iks/ask)
Load more