Tomohon, tvOnenews.com - Seorang pelajar berusia 14 Tahun di Kota Tomohon, Sulawesi Utara bernama Kyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan lalulintas di Jalan raya Walian, Kecematan Tomohon Utara, 26 Mei 2022 silam ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Tomohon.
"Yang kami harapkan dengan adanya gelar perkara ini pak Kapolda bisa mengambil alih lah membatalkan SP3 ini karena banyak kejanggalan yang kami lihat yang tidak sesuai," ujar Ridel usai gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut.
Dia juga menginginkan agar kasus ini terus dilanjutkan dan tidak dihentikan penyelidikannya oleh Polisi.
"Ketika tau anak kami ditetapkan tersangka kami luar biasa kecewa itu anak laki-laki satu satunya, anak saya tiga, perempuan laki perempuan jadi kehilangan anak laki-laki dengan kondisi seperti itu terus dijadikan tersangka pula, saya sangat kecewa," kata Ridel.
Ridel juga menyampaikan kesedihannya karena disaat almarhum meninggal dunia adiknya berulangtahun.
"Umurnya pas meninggal 14 tahun 25 hari pas meninggal di hari ulan tahun adiknya, kakanya dipanggil Tuhan," tuturnya.
Pihak kepolisian dari Sat Lantas Polres Tomohon telah mengundang kembali pihak keluarga bersama tim kuas hukum untuk melakukan gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut pada Jumat (31/03/2023) agar kasus tersebut terang benderang.
"Merespon undangan dari Polres Tomohon dan Direktorat Lalulintas Polda Sulut tadi sudah mendengar paparan dari Sat Lantas Polres Tomohon terhadap pengaduan kami dan kami juga menyampaikan prihal keberatan kami terutama dua hal yang penting yaitu penetapan tersangka almarhum Kyrie Massie apakah itu sudah terpenuhi sesuai unsur dua alat bukti sesuai dengan KUHP 183 dan 138 karena terkait prinsip hukumnya harus memenuhi juga dengan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka," kuasa hukum keluarga, Reynold Paat.
Pihak kuasa hukum juga mengaku keberatan terkait admistrasi penanganan kecelakaan lalulintas karena ditemukan sejumlah kejanggalan.
"Yang kami keberatan adalah dengan admistrasi penanganan kecelakaan lalulintas tersebut karena ada kejanggalan tanggal mengenai surat pemberitahuan penyelidikan dan surat penghentian penyelidikan ada tanggal-tanggal yang berbeda selanjutnya secara teknis keluarga korban setelah mengkonfrontir dengan saksi yang sudah diperiksa Sat Lantas Polres Tomohon tidak bersesuaian antara keterangan yang di BAP dan setelah konfrontir dia menyangkal sehingga itu yang menjadi dasar kami untuk melakukan pengaduan SP3 dari laporan kecelakaan lalulintas tersebut," tandasnya.
Kyrie Massie Tahun 14 siswa SMP Negeri 1 Tomohon, tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada 26 Mei 2022 lalu di jalan raya Tomohon tepatnya di simpang empat Gereja GMIM Bethel Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara kejadian sekitar jam 22.00 WITA malam.
Kyrie Massie yang notebenenya jadi korban dan tewas dalam insiden tabrakan maut tersebut justru dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Satlantas Polres Tomohon dengan alasan almarhum yang posisi berada di dalam gang langsung keluar dan menerobos ke jalur prioritas atau jalur utama sehingga terjadi tabrakan dan menyebabkan meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 113 dinyatakan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain.
Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan. (Mdz)
Load more