News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelajar 14 Tahun Korban Tewas Kecelakaan Lalulintas di Tomohon jadi Tersangka, Keluarga Kecewa

Seorang pelajar berusia 14 Tahun di Kota Tomohon, SulutKyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan lalulintas jadi tersangka
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 2 April 2023 - 04:53 WIB
Keluarga Pelajar Korban Kecelakaan Lalulintas di Tomohon
Sumber :
  • Marwan Dias Aswan

Tomohon, tvOnenews.com - Seorang pelajar berusia 14 Tahun di Kota Tomohon, Sulawesi Utara bernama Kyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan lalulintas di Jalan raya Walian, Kecematan Tomohon Utara, 26 Mei 2022 silam ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Tomohon.

Ridel Massie, ayah Almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie menyampaikan kekecewaannya terhadap penyelidikan yang  dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tomohon karena anaknya menjadi korban dalam insiden kecelakaan lalulintas tersebut malah dituduh bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang kami harapkan dengan adanya gelar perkara ini pak Kapolda bisa mengambil alih lah membatalkan SP3 ini karena banyak kejanggalan yang kami lihat yang tidak sesuai," ujar Ridel usai gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut.

Dia juga menginginkan agar kasus ini terus dilanjutkan dan tidak dihentikan penyelidikannya oleh Polisi.

"Ketika tau anak kami ditetapkan tersangka kami luar biasa kecewa itu anak laki-laki satu satunya, anak saya tiga, perempuan laki perempuan jadi kehilangan anak laki-laki dengan kondisi seperti itu terus dijadikan tersangka pula, saya sangat kecewa," kata Ridel.

Ridel juga menyampaikan kesedihannya karena disaat almarhum meninggal dunia adiknya berulangtahun.

"Umurnya pas meninggal 14 tahun 25 hari pas meninggal di hari ulan tahun adiknya,  kakanya dipanggil Tuhan," tuturnya.

Pihak kepolisian dari Sat Lantas Polres Tomohon telah mengundang kembali pihak keluarga bersama tim kuas hukum untuk melakukan gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut pada Jumat (31/03/2023) agar kasus tersebut terang benderang.

 "Merespon undangan dari Polres Tomohon dan Direktorat Lalulintas Polda Sulut tadi sudah mendengar paparan dari Sat Lantas Polres Tomohon terhadap pengaduan kami dan kami juga menyampaikan prihal keberatan kami terutama dua hal yang penting yaitu penetapan tersangka almarhum Kyrie Massie apakah itu sudah terpenuhi sesuai unsur dua alat bukti sesuai dengan KUHP 183 dan 138 karena terkait prinsip hukumnya harus memenuhi juga dengan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka," kuasa hukum keluarga, Reynold Paat.

tvonenews

Pihak kuasa hukum juga mengaku keberatan terkait admistrasi penanganan kecelakaan lalulintas karena ditemukan sejumlah kejanggalan.

"Yang kami keberatan adalah dengan admistrasi penanganan kecelakaan lalulintas tersebut karena ada kejanggalan tanggal mengenai surat pemberitahuan penyelidikan dan surat penghentian penyelidikan ada tanggal-tanggal yang berbeda selanjutnya secara teknis keluarga korban setelah mengkonfrontir dengan saksi yang sudah diperiksa Sat Lantas Polres Tomohon tidak bersesuaian antara keterangan yang di BAP dan setelah konfrontir dia menyangkal sehingga itu yang menjadi dasar kami untuk melakukan pengaduan SP3 dari laporan kecelakaan lalulintas tersebut," tandasnya.

Kyrie Massie Tahun 14 siswa SMP Negeri 1 Tomohon, tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada 26 Mei 2022 lalu di jalan raya Tomohon tepatnya di simpang empat Gereja GMIM Bethel Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara kejadian sekitar jam 22.00 WITA malam.

Kyrie Massie yang notebenenya jadi korban dan tewas dalam insiden tabrakan maut tersebut justru dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Satlantas Polres Tomohon dengan alasan almarhum yang posisi berada di dalam gang langsung keluar dan menerobos ke jalur prioritas atau jalur utama sehingga terjadi tabrakan dan menyebabkan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 113 dinyatakan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. 

Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan. (Mdz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT