News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelajar 14 Tahun Korban Tewas Kecelakaan Lalulintas di Tomohon jadi Tersangka, Keluarga Kecewa

Seorang pelajar berusia 14 Tahun di Kota Tomohon, SulutKyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan lalulintas jadi tersangka
Minggu, 2 April 2023 - 04:53 WIB
Keluarga Pelajar Korban Kecelakaan Lalulintas di Tomohon
Sumber :
  • Marwan Dias Aswan

Tomohon, tvOnenews.com - Seorang pelajar berusia 14 Tahun di Kota Tomohon, Sulawesi Utara bernama Kyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan lalulintas di Jalan raya Walian, Kecematan Tomohon Utara, 26 Mei 2022 silam ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Tomohon.

Ridel Massie, ayah Almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie menyampaikan kekecewaannya terhadap penyelidikan yang  dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tomohon karena anaknya menjadi korban dalam insiden kecelakaan lalulintas tersebut malah dituduh bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang kami harapkan dengan adanya gelar perkara ini pak Kapolda bisa mengambil alih lah membatalkan SP3 ini karena banyak kejanggalan yang kami lihat yang tidak sesuai," ujar Ridel usai gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut.

Dia juga menginginkan agar kasus ini terus dilanjutkan dan tidak dihentikan penyelidikannya oleh Polisi.

"Ketika tau anak kami ditetapkan tersangka kami luar biasa kecewa itu anak laki-laki satu satunya, anak saya tiga, perempuan laki perempuan jadi kehilangan anak laki-laki dengan kondisi seperti itu terus dijadikan tersangka pula, saya sangat kecewa," kata Ridel.

Ridel juga menyampaikan kesedihannya karena disaat almarhum meninggal dunia adiknya berulangtahun.

"Umurnya pas meninggal 14 tahun 25 hari pas meninggal di hari ulan tahun adiknya,  kakanya dipanggil Tuhan," tuturnya.

Pihak kepolisian dari Sat Lantas Polres Tomohon telah mengundang kembali pihak keluarga bersama tim kuas hukum untuk melakukan gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut pada Jumat (31/03/2023) agar kasus tersebut terang benderang.

 "Merespon undangan dari Polres Tomohon dan Direktorat Lalulintas Polda Sulut tadi sudah mendengar paparan dari Sat Lantas Polres Tomohon terhadap pengaduan kami dan kami juga menyampaikan prihal keberatan kami terutama dua hal yang penting yaitu penetapan tersangka almarhum Kyrie Massie apakah itu sudah terpenuhi sesuai unsur dua alat bukti sesuai dengan KUHP 183 dan 138 karena terkait prinsip hukumnya harus memenuhi juga dengan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka," kuasa hukum keluarga, Reynold Paat.

tvonenews

Pihak kuasa hukum juga mengaku keberatan terkait admistrasi penanganan kecelakaan lalulintas karena ditemukan sejumlah kejanggalan.

"Yang kami keberatan adalah dengan admistrasi penanganan kecelakaan lalulintas tersebut karena ada kejanggalan tanggal mengenai surat pemberitahuan penyelidikan dan surat penghentian penyelidikan ada tanggal-tanggal yang berbeda selanjutnya secara teknis keluarga korban setelah mengkonfrontir dengan saksi yang sudah diperiksa Sat Lantas Polres Tomohon tidak bersesuaian antara keterangan yang di BAP dan setelah konfrontir dia menyangkal sehingga itu yang menjadi dasar kami untuk melakukan pengaduan SP3 dari laporan kecelakaan lalulintas tersebut," tandasnya.

Kyrie Massie Tahun 14 siswa SMP Negeri 1 Tomohon, tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada 26 Mei 2022 lalu di jalan raya Tomohon tepatnya di simpang empat Gereja GMIM Bethel Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara kejadian sekitar jam 22.00 WITA malam.

Kyrie Massie yang notebenenya jadi korban dan tewas dalam insiden tabrakan maut tersebut justru dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Satlantas Polres Tomohon dengan alasan almarhum yang posisi berada di dalam gang langsung keluar dan menerobos ke jalur prioritas atau jalur utama sehingga terjadi tabrakan dan menyebabkan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 113 dinyatakan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. 

Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan. (Mdz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT