Kurang Bukti, Penyelidikan Kasus Jual Beli Proyek Istri Bupati Manggarai Dihentikan
- Tim tvOnenews/Jo Kenaru
NTT, tvOnenews.com- Penyeledikan kasus jual beli proyek APBD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan Meldianti Hagur yang merupakan istri dari Bupati Heribertus Nabit resmi dihentikan dikarenakan tidak cukup bukti.
Penghentian penyelidikan kasus ini berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwasda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, penghentian penyelidikan didasari pada kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor dalam hal ini seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus alias A sehingga Meldianti Hagur lolos dari jeratan hukum.
Lantaran kasus ini, nama Meldianti tenar diplesetkan sebagai 'Ratu Kemiri' oleh netizen. Itu merujuk pada isi percakapan Adrianus Fridus kepada Meldiyanti melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, di mana praktik jual proyek antar keduanya menggunakan sandi '50 Kg Kemiri' yang berarti uang sebesar Rp50 juta.
Adapun uang Rp50 juta itu dititipkan melalui salah satu karyawan yang bekerja di Toko Monas, usaha jual beli hasil bumi milik Meldianti.
“Ibu saya telah menurunkan 50 kg kemiri,” bunyi WhatsApp itu.
Tidak cukup bukti
Kapolres Manggarai, dalam jumpa pers yang digelar Jumat (10/2/2023), mengatakan laporan tersebut tidak didukung bukti yang valid meskipun berkemungkinan benar terjadi dugaan jual beli proyek APBD antara Meldianti dan Adrianus Fridus.
“Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers, Jumat.
Kelemahan laporan Adrianus menurutnya karena keterangan-keterangan yang disampaikan tidak didukung oleh pihak-pihak yang lain yang disebutkan pelapor. Kemudian, sambung AKBP Yoce, bukti-bukti yang diberikan terputus tidak sampai mengarahkan ke satu titik seperti yang disangkakan.
Dalam penyelidikan kasus ini lanjutnya, penyidik telah menguji keterangan Adrianus bahwasannya Meldianti Hagur pada tanggal yang disebut pelapor melakukan rapat enam mata di rumah jabatan Bupati bersama Adrianus Fridus dan Rio Senta berbeda dengan fakta yang sebenarnya.
“Kemudian juga alibi-alibi yang disampaikan oleh beberapa pihak ketemu di sini ketemu di sana itu sudah bisa dipatahkan karena pada saat itu ibu M ini berada di luar daerah dan kita sudah melakukan pengecekan mengenai tiketnya kita bisa pastikan bahwa itu adalah bukti autentik bahwa yang bersangkutan tidak berada di di tempat kemudian ada daftar hadir sebuah kegiatan yang dihadirinya dan sebagainya,” papar Yoce Marten.
Load more