Jakarta - Mabes Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan seorang Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor atau SMN dengan seorang wanita muda berinsial FA.
Menurutnya pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri siap melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Ramadhan melalui video keterangannya, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Ramadhan menuturkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap FA usai adanya laporan polisi (LP) yang teregister dengan Nomor LP B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022 yang dilayangkan oleh SMN.
Menurutnya atas laporan tersebut wanita muda berinisial FA disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Di sisi lain, Pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak kliennya untuk melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.
Load more