Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara soal kebijakan jalanan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang tengah hangat diperbincangkan.
Tentu jika memilih layanan gratis, masyarakat dapat menggunakan fasilitas angkutan umum. Sementara menggunakan kendaraan pribadi, dan terpaksa melewati 25 ruas jalan yang terdaftar ERP, mau tidak mau masyarakat harus membayar.
"Tentu kita pahami bahwa ERP, masyarakat memiliki pilihan. Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan cost (biaya) lebih untuk beralih," kata Syafrin, di kantor DPRD DKI Jakarta, pada Senin (16/1/2023).
Untuk itu, Syafrin menyerahkan seluruhnya kepada masyarakat untuk memilih.
"Ini tentu kita berikan ke masyarakat, dengan teknologi keseluruhannya bisa dikalkulasi dengan cermat sehingga prinsip efisiensi dalam bermobilitas dapat berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan tarif yang harus dibayarkan masyarakat perihal kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sebesar Rp 5000 hingga Rp 19000.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan usulan tarif tersebut juga disesuaikan dengan berapa ruas jalan dan aspek lainnya.
"Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan kita terapkan karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian (berbeda), sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," kata dia, saat dihubungi media, pada Selasa (10/1/2023).
Selain itu, juga akan ada perbedaan tarif bagi setiap jenis kendaraan.
"Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," jelas dia.
Lebih lanjut, Syafrin menegaskan bahwa tarif ERP ini masih belum pasti, sebab perlu melakukan pengkajian lebih lanjut. Ada pun, kebijakan ini masih tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
"Setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu sehingga sesuai dengan kondisi terkini. Kami masih menunggu ya untuk pembahasan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini akan berlaku setelah Raperda tersebut rampung dan dikeluarkan Perda serta Pergub yang menginisiasi.
Kebijakan ERP ini ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini, sehingga perlu fokus pada regulasi untuk diselesaikan. (ags/ebs)
Load more