Seorang tunawicara berinisial EN (35) diringkus pihak kepolisian akibat aksinya yang diduga mencabuli seorang anak berusia tujuh tahun di kawasan Kalianyar, Tambora Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (raa/ebs)
Load more