News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemelut Kebun Plasma Masih Terjadi di Sekadau Kalimantan Barat. PT Permata Hijau Bantah Ingkar Janji Program Plasma

PT Permata Hijau Sarana memberikan klarifikasi mengenai tuntutan warga di Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 20:28 WIB
Mediasi dilakukan oleh Pemkab Sekadau antara warga dan PT Permata Hijau Sarana di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tut Wuri Handayani

Pontianak, Kalimantan Barat - PT Permata Hijau Sarana memberikan klarifikasi mengenai tuntutan warga di Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Ditegaskan sama sekali tidak benar telah ingkar janji realisasi kebun plasma masyarakat di Dusun Nanga Gonis.

Herman Hofi Munawar, kuasa hukum dari PT Permata Hijau Sarana sabtu (15/10/2022) kepada media memberikan klarifikasi. Pertama, tuntutan kekurangan sebanyak 14 kavling sesuai dengan data penyerahan lahan Dusun Nanga Gonis dari tahun 1990-1994 seluas 204,05 hektar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sejalan dengan ketentuan peruntukan lahan pada proyek PIR-BunTrans, setiap penyerahan lahan dengan kelipatan 7,5 hektare,” ujar Herman Hofi Munawar.

Untuk penyerahan lahan sebesar 7,5 hektare akan mendapatkan 1 kavling kebun plasma. Sesuai dengan penyerahan seluas 204,05 hektar lahan, maka sudah diserahkan 30 kavling (seluas 60 hektare) kebun plasma, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tuntutan masyarakat Nanga Gonis atas kekurangan pemenuhan kewajiban perusahaan 14 kaveling (28 hektare) adalah tidak benar dan tidak mendasar, apalagi tidak didukung oleh bukti-bukti,” ungkap Herman Hofi Munawar.

Lebih lanjut Herman Hofi menegaskan bahwa tuntutan mereka berdasarkan data-data perencanaan kerja Tim Penyuluhan Perusahaan yang dibuat pada tahun 1989, dimana pada tahun itu di Dusun Ngana Gonis baru tahap sosialisasi dan belum dilakukan survey dan pengukuran.

Apabila data tersebut dijadikan dasar tuntutan menjadi tidak logis. Secara aturan bahwa penetapan jumlah dan nama petani peserta yang sah, setelah dilakukan pengukuran atas lahan yang akan diserahkan masyarakat sudah dilakukan dan diterima para pihak.

Setelah disepakati, oleh Kepala Desa, nama-nama tersebut disampaikan ke Camat untuk diteliti dan dievaluasi. Selanjutnya Camat Sekadau Hilir meneruskan ke Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan Petani Peserta Plasma.(twh/chm)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT