Atas apa yang dilakukan, Nakhoda Kapal KM Alfa Jaya, La Ramli (49) yang merupakan warga Kecamatan Seram Timur dan para ABK yang berjumlah tujuh orang sudah diamankan di Polsubsektor Wakate untuk diinterogasi untuk mengetahui motif dari kegiatan ini.
Selanjutnya, jelas Sabarlele guna memudahkan proses penyelidikan barang bukti berupa satu unit kapal dan BBM serta para pelaku bakal digiring ke Kota Bula, Jumat (9/9/2022) untuk penanganan hukum lebih lanjut.
"Besok (hari ini –red) kapal akan dikawal oleh tiga orang personel Polsubsektor menuju Bula untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, terhadap aktifitas ilegal ini, para pelaku diduga telah melanggar pasal 23 Jo, Pasal 53 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ris/edi/ask)
Load more