Jakarta - Penyidik Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial S (42) lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terjadi beberapa kali hingga akhirnya terkuak setelah korban mengadukan apa yang dialaminya ke ibunya.
Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S, namun tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Kemudian pada 2 September 2022, penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar dan langsung dilakukan penangkapan. Polisi menerima informasi pelaku yang sedang bekerja pada sebuah salon di kawasan Denpasar, Bali.
Tersangka S kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan alat bukti yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Load more