News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPRD segera Bentuk Pansus Kepegawaian Usut Kasus Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono angkat bicara terkait usulan pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Minggu, 28 Agustus 2022 - 12:55 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta
Sumber :
  • tvOne/Julio

Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono angkat bicara terkait usulan pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Minggu depan. Kan saat rapat waktu itu, keluar rekomendasi dari komisi A untuk membentuk pansus kepegawaian," kata Mujiyono saat dihubungi melalui telepon, Minggu (28/8/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini, pekan depan adalah jadwal Mujiyono selaku ketua komisi mengajukan agenda pembentukan pansus kepegawaian kepada Pimpinan Dewan.

Proses tersebut diketahui membutuhkan waktu kurang lebih dua pekan. Namun untuk hasil disetujui atau tidak, keputusan ada di tangan Pimpinan Dewan.

"Prosesnya sekitar dua Minggu lagi, tergantung pimpinan. Setelah pengajuan, pimpinan menggelar rapimgab (rapat pimpinan gabungan)," jelasnya.

Nanti dalam rapat tersebut, setiap fraksi akan mengajukan nama anggotanya untuk tergabung dalam pansus. Ada sejumlah tahap yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum pansus dapat menjalani tugasnya.

"Setiap fraksi mengajukan anggotanya, setelah itu penjadwalan rapat paripurna pembentukan pansus di-Bamuskan, baru pansus bekerja sampai mengeluarkan rekomendasi," pungkasnya.

Sebelumnya, berita ini terkuak saat video Gembong Warsono di rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta tersebar luas di sejumlah media sosial. Lewat akun TikTok @fraksipdipjkt, Gembong selaku anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta secara tegas menyatakan di akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih marak jual beli jabatan.

"Di akhir masa jabatan Gubernur 2022 ini, hari ini saya mendengarkan banyak persoalan ASN kita dalam penempatan jual beli (jabatan)," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya sudah berbisik-bisik beberapa kali saya sampaikan kepada Pak Asisten dan Pak Inspektorat, tolong rapat berikutnya diberikan penjelasan yang komplit tentang ini. Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa isi karena tarik-menarik jual beli jabatan," lanjutnya.

Gembong yang dalam video tersebut memakai batik coklat, kembali mempertegas bahwa dia menemukan oknum yang menjual seharga Rp60 juta hanya untuk naik jabatan sedikit saja. Oleh karena itu, dia pun mengusulkan segera membentuk pansus. (agr/ari)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT