Jakarta - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat permintaan audiensi ketiga kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ada pun agenda kedatangan KRMP guna menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak (Pergub DKI 207/2016).
"Ini sudah menjadi proses atau agenda panjang yang sudah dijalani oleh kawan-kawan KRMP atau koalisi. Karena kita sudah mulai dari mengirim surat permohonan untuk mencabut dari tanggal 10 Februari," kata Jihan Fauziah Hamdi selaku perwakilan dari KRMP, di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya, pada 10 Februari 2022 KRMP telah mengirimkan Surat Nomor : 01/SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016. Hingga pada 6 April 2022, KRMP telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kalau dilihat dari jangka waktunya, prosesnya sudah sangat panjang, dari Februari sampe hari ini sudah hampir setengah tahun gitu tapi belum terlihat jelas juga komitmennya," jelasnya.
Secara tegas, Jihan mengatakan apabila tidak ada jawaban audiensi yang dijadwalkan pada Kamis (11/8/2022), akan diadakan demonstrasi menuntut Pemprov DKI Jakarta terkait pencabutan Pergub.
"Karena itu tadi, ini bukan hal yang harus dianggap sebelah mata atau diremehkan. Lagi-lagi warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu saja tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah gitu," pungkasnya.
Demonstrasi nanti akan melibatkan 57 kampung dan terbagi dengan mahasiswa sebagai bentuk representatif korban. Beberapa nama daerah yang menjadi korban penggusuran antara lain, Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; dan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, dan daerah lainnya.
Oleh karena itu KRMP meminta audiensi atau pertemuan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mendapatkan kepastian hukum dan tindakan faktual dalam rangka mencabut Pergub 207/2016.(agr/chm)
Load more