Sampit - Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), terkait masalah IUPHKm Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang diperebutkan antara sekelompok warga Desa Patai dengan Koperasi Cempaga Perkasa, menghasilkan kesimpulan kesepahaman dengan pihak koperasi dan mitra kerjanya yaitu perusahaan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI), yaitu adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam RDP itu, pimpinan rapat Ketua Komisi II Juliansyah menegaskan kalau IUPHKm pemegang izin adalah koperasi Cempaga Perkasa dan permasalahan IUPHKm dari pihak warga yang Suparman Cs dengan koperasi supaya diselesaikan dengan duduk bersama.
"Kami dari lembaga DPRD Kotim, sangat menyayangkan jika permasalahan ini tidak kunjung selesai, sebab yang dirugikan adalah warga desa Patai sendiri. Kalian akhirnya sama-sama tidak bisa memanfaatkan secara maksimal IUPHKm itu," tegas Yuliansyah, usai membacakan kesimpulan RDP, Senin (6/6/2022).
Menanggapi kesimpulan ini, humas PT WYKI, Hendri, mengaku sepakat dengan kesimpulan RDP ini, sebab kesimpulam ini adalah hal positif. DPRD dinilai peduli bagaimana cari solusi permasalahan Koperasi Cempaga Perkasa.
"Kita harap pertemuan ini bisa memperjelas izin atas nama koperasi bukan orang perorangan dan RDP ini sejalan dengan apa yang kita pahami selama ini bahwa izin atas nama koperasi Cempaga Perkasa," ucapnya.
Ditegaskan Hendri pula, selama ini perusahaan dengan koperasi tidak ada masalah dan kerjasama sudah berjalan dengan baik.
Sementara itu Ketua Koperasi Cempaga Perkasa, Khairul mengaku membawa masalah ini ke DPRD untuk menjelaskan siapa yang sebenarnya pemegang izin IUPHKm ini.
"Secara hukum (IUPHKm) adalah milik koperasi, jadi koperasilah yang berhak atas lahan ini," tegasnya.
Meski pihaknya sudah mendapat pengakuan dari lembaga DPRD Kotim sebagai pemilik lahan, tapi koperasi tetap akan merangkul warga yang menentang kerjasama koperasi dengan PT. WYKI. Kami nanti akan duduk satu meja, apalagi mereka (Suparman Cs) sebenarnya masih terikat hubungan keluarga," kata Khairul.
Sementara itu Suparman, selaku pihak yang menentang adanya kerjasama antara koperasi Cempaga Perkasa dengan PT. WYKI, juga menyatakan siap untuk bekerjasama dengan pihak seteru mereka selama ini. Tapi tentunya kerjasama ini tidak bertengangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh KLHK.
"Tidak masalah, kami siap kerjasama. Tapi lihat dulu kerjasamanya bertentangan atau tidak dengan aturan yang ditetapkan oleh KLHK. Ingat, IUPHKm itu tidak bisa dipindahtangankan atau dikerjasamakan. Harus dikelola sendiri oleh warga," terang Suparman.
Ia juga mengklaim jika dirinyalah yang mempunyai andil dibalik terbitnya IUPHKm tersebut dan bukan pengurus koperasi. Bahkan saat masih berkonflik memperebutkan lahan dengan pihak PT. WYKI, persoalannya sampai ia bawa ke RDP dengan komisi IV DPR RI, hingga akhirnya KLHK memberikan lahan tersebut kepada warga desa Patai.
"Perbedaan mendasar dari konflik ini adalah kami selalu taat dengan aturan dan siap mengelola sendiri lahan itu, sementara koperasi malah melakukan kerjasama dengan perusahaan, padahal ini tidak boleh. Di lahan itu sebenarnya juga tidak boleh ditanami sawit. Sawit yang ada disana sudah lebih dulu ditanam perusahaan, padahal mereka belum punya ijin," pungkasnya.
Ribut masalah lahan IUPHKm ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan masalah ini nyaris memicu terjadinya bentrok antar sesama warga desa Patai yang pro dan kontra dengan koperasi, tapi untung saja aparat selalu berhasil menetralisir keadaan, sehingga bentrok tidak pernah terjadi. (dsi/Ask )
Load more