Bupati Masinton Mediasi Sederet Permasalahan Masyarakat dengan PT. Nauli Sawit di Tapteng
- Istimewa
tvOnenews.com - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu memediasi masyarakat dengan PT. Nauli Sawit untuk mencari solusi terhadap banyaknya permasalahan yang terjadi sejak lama antara kedua belah pihak.
Mediasi dilakukan di Aula Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (12/07/2025), juga dihadiri oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi. Di kesempatan itu, Bupati Masinton menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi tersebut, mulai dari ganti rugi lahan masyarakat yang belum tuntas direalisasikan oleh PT Nauli Sawit selama bertahun-tahun.
Kemudian akses jalan masyarakat di areal perkebunan PT Nauli Sawit yang menjadi kontroversi, karena warga harus berurusan dengan Satpam untuk masuk ke areal perkebunan mereka, serta sederet permasalahan lainnya.
Bupati dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mediasi permasalahan yang terjadi antara PT. Nauli Sawit dengan masyarakat untuk mencari solusi.
"Sehingga tidak ada yang merasa di rugikan, semua pihak mendapatkan keadilan. Kita ingin mencari solusi terbaik, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah hadir sebagai bukti bahwa negara telah hadir di tengah tengah masyarakat," kata Masinton Pasaribu.
Mediasi lebih dari 6 jam itu berjalan alot. Perwakilan masyarakat dengan pihak PT Nauli Sawit sempat saling adu argumen berlangsung alot. Namun oleh Bupati Tapteng meredam emosi masyarakat, dan kemudian dicapai kesepakatan untuk memecahkan permasalahan.
"Inilah momen nya kita ingin memutus permasalahan yang selama ini terjadi. jangan lagi berlarut larut permasalahan ini," sambung Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.
Berikut 9 kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit yang dihasilkan dalam rapat mediasi:
1. Masyarakat dan PT Nauli Sawit bersepakat membentuk tim verifikasi lahan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, terkait ganti rugi lahan yang belum tuntas.
2. PT. Nauli Sawit melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Izin Usaha perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), dan dokumen lainnya.
3. Masyarakat Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung dan PT. Nauli Sawit bersepakat membentuk tim verifikasi eks lahan tanah lapangan bola yang ditukar gulingkan/digantikan ke lokasi baru, dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
4. Masyarakat dan PT. Nauli Sawit dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan peninjauan kembali tentang akses jalan masyarakat yaitu;
a. Akses keluar masuk Desa Muara Tapus Kecamatan Manduamas yang terhalang tembok PT. Nauli Sawit.
b. Jalan PNPM Desa Sampang Maruhur menuju ladang/kebun masyarakat.
c. Jalan PU Desa Sampang Maruhur menuju SP 3 Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung.
Load more