Sempat Dihalangi Saat Eksekusi Keputusan Sidang Adat, Pasukan Batamad Nyaris Bentrok dengan Keamanan Kebun
- Didi Syachwani
"Perusahaan harus memenuhi keputusan sidang adat ini, apalagi keputusan ini juga mendapat dukungan persetujuan dari 10 kepala desa dan BPD serta para ketua RT di kecamatan Danau Sembuluh. Perusahaan dapat diusir dari sini jika tidak menghargai keputusan sidang adat," tegasnya lagi.
Sementara itu, Jainudin selaku penggugat mengaku, cukup puas dengan telah dilakukannya eksekusi atas lahan miliknya, yang diperjuangkannya selama belasan tahun lamanya.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada DAD kecamatan Danau Sembuluh serta kawan-kawan Batamad. Saya akhirnya bisa mendapatkan keadilan," ucap Jainudin dengan nada terharu.
Menurutnya, selaku warga suku dayak, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada DAD untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas.
"Sebelum eksekusi pemasangan Hinting Pali ini dilakukan, pihak perusahaan memang ada mencoba memberi saya konpensasi dengan membayar sebesar Rp 1 miliar dan kemudian menaikkan lagi menjadi Rp 2,5 miliar, tapi saya tolak. Saya katakan kepada mereka bahwa saya sangat menghargai keputusan sidang adat, sehingga tidak ada istilah tawar-menawar lagi," kata Jainudin.
Sementara, pihak PT Salonok Ladang Mas, belum memberikan komentar terkait pelaksanaan eksekusi Hinting Pali di lahan yang ada di areal kebun sawit mereka. Saat wartawan mencoba konfirmasi dengan mendatangi kantor besar perusahaan, tetapi tidak berhasil menemui mereka.
"Tolong jangan masuk Pak, siapapun dilarang masuk kesini. Seluruh manajemen sudah dipulangkan sebab situasi kurang kondusif," kata petugas keamanan kepada wartawan yang mencoba masuk ke kantor besar perusahaan. (Didi Syachwani/act)
Load more