Operasi Gabungan PSDKP dan Syahbandar Bitung Temukan Kapal Motor Ayra Rene 01 Diduga Lakukan Kecurangan GT dan Penggunaan BBM Subsidi
- tvOnenewscom/Idham
tvOnenews.com - Dalam rangkaian operasi rutin pengawasan dan penertiban kapal perikanan, tim gabungan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Syahbandar Perikanan Bitung menemukan indikasi pelanggaran serius pada salah satu kapal motor perikanan, KM Ayra Rene 01.
Kapal tersebut awalnya tercatat memiliki ukuran 30 GT sebagaimana tertera di lambung kapal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengukuran ulang oleh tim teknis gabungan, ditemukan bahwa sebenarnya kapal tersebut memiliki ukuran mencapai 35 GT.
“Ini adalah bentuk manipulasi data,” tegas Kurniawan, Kepala Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal sebenarnya 35 GT, yang seharusnya tidak berhak menerima BBM bersubsidi. Namun, GT kapal dibuat hanya 30 agar tetap dapat menikmati subsidi yang sejatinya merupakan hak nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT.”
Tim penyidik kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal, berinisial JP yang diduga kuat merupakan Anak Pejabat Pemda Provinsi Sulawesi Utara," ungkap Kurniawan.
Ironisnya, Pejabat tersebut selama ini dikenal sangat vokal menyampaikan pentingnya penindakan terhadap praktik-praktik yang dapat menyengsarakan nelayan kecil. Namun, justru ia sendiri kini diduga terlibat langsung dalam pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat nelayan.
KM Ayra Rene 01 diketahui mulai beroperasi sejak September 2024 dan telah melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak 10 kali hingga saat ini. Berdasarkan catatan penggunaan, kapal ini memakai BBM dalam jumlah besar—antara 20 hingga 30 ton dalam sekali pelayaran.
- tvOnenewscom/Idham
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kapal tersebut menggunakan BBM bersubsidi, padahal seharusnya, kapal di atas 30 GT , wajib menggunakan BBM industri. Dugaan ini memperkuat indikasi penyalahgunaan fasilitas subsidi yang telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Lebih lanjut, pemeriksaan juga menemukan bahwa kapal tersebut beberapa kali melakukan penangkapan ikan di luar wilayah yang diizinkan dalam dokumen perizinannya.
Load more