tvOnenews.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas akuntan publik di Indonesia melalui penyelenggaraan Pendidikan dan Sertifikasi Jasa Investigasi Batch ke-8. Program ini berlangsung secara luring pada 21-25 April 2025 di Hotel Swiss-Belinn Cawang, Jakarta dan diikuti oleh 47 peserta yang menunjukkan tingginya antusiasme terhadap kebutuhan akan sertifikasi profesional di bidang investigasi keuangan.
Hingga saat ini, tercatat telah ada 422 para profesional tersertifikasi, terdiri dari 306 pemegang gelar Certified Financial Investigator (CFI), 37 Surat Tanda Lulus CFI (STL-CFI) dan 79 Associate Certified Financial Investigator (ACFI).
Program sertifikasi ini dirancang untuk membekali para peserta dengan keahlian investigasi yang mumpuni, berbasis pada Standar Jasa Investigasi (SJI) yang telah ditetapkan IAPI. Selama lima hari, peserta mengikuti rangkaian workshop yang mencakup materi penting seperti pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara/keuangan negara dan penggunaan keterangan ahli.
Program ini ditutup dengan ujian tertulis dan sesi role play yang melibatkan hakim dan pengacara sungguhan, guna menguji kemampuan peserta dalam situasi simulasi nyata.
Prof. Dr. Agus Joko Pramono, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam keynote speech-nya menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap keberadaan program CFI. Menurutnya, Indonesia sangat membutuhkan investigator yang andal dibidang keuangan untuk menjawab tantangan korupsi yang semakin kompleks.
"Jika kita lihat secara pelan-pelan, akuntan adalah knowledge base-nya, IAPI adalah wadah profesionalnya dan CFI adalah ekspertisnya. Tantangan korupsi kian hari kian berat, terlebih dengan fenomena state capture corruption dimana sekelompok swasta yang memiliki kemampuan mempengaruhi peraturan perundang-undangan hingga tampak tidak korupsi padahal sebenarnya korupsi. Disinilah pentingnya peran CFI, untuk mampu mengungkap dan membuktikan bentuk-bentuk korupsi tersebut,” tegas Agus.
Dr. Hendang Tanusdjaja, Ketua Umum IAPI, dalam sambutannya juga turut menyampaikan, sebutan 'Certified Financial Investigator' dan ‘Associate Certified Financial Investigator’ bukan sekadar gelar semata, melainkan juga mengandung tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga standar etika yang tinggi, kecerdasan analitis serta integritas dalam menjalankan setiap tugas investigatif dimasa depan.
Load more