tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap terdakwa Liu Xiaodong di Jalan Jendral Sudirman Delta Pawan, Mulia Baru, Ketapang, Kabupaten, Kalimantan Barat, pada Selasa 11 Maret 2025. Sidang pada kasus penganiayaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Guntur Nurjadi bersama Hakim anggota Andre Budiman Panjaitan dan
Aldilla Ananta.
Pada sidang tersebut, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi memberatkan yaitu Cao Funing, Mo Mian dan Sun Ji Mei. Ketiganya merupakan warga negara asing (WNA) China karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang mejadi korban penganiayaan Liu Xiaodong.
Pada sidang tersebut para saksi menceritakan detik-detik mereka dianiaya oleh Liu Xiaodong setelah sebelumnya di ikat kaki dan tangannya pada waktu dini hari.
"Saat itu kamar saya di gedor kemudian saya di bawa keluar oleh pelaku bersama beberapa orang yang menggunakan penutup kepala dan di pukul dengan tangan dan kaki yang terikat, kemudian kami bertiga di kumpulkan dalam satu ruangan," ucap Mo Mian melalui penerjemahnya kepada hakim.
Ia juga menerangkan usai mengalami penganiayaan itu, ia bersama dua rekanya kemudian dibawa ke Pontianak menggunakan mobil. Sesampainya di Pontianak pada 27 Juni 2023 silam, saat ada kesempatan ia bersama dua rekanya kabur dari hotel kemudian ke rumah sakit untuk berobat dan melakukan visum.
"Kemudian pada besoknya yaitu tanggal 28 Juni 2023 saya pulang ke China," terang pria Tiongkok berbadan gempal tersebut.
Dalam persidangan, tampak Liu Xiaodong memperlihatkan sikap emosionalnya, saat diberikan hakim kesempatan untuk berbicara ia berulang kali melempar pertanyaan kepada korbannya dengan nada tinggi sehingga menuai protes dari penerjemah yang merasa terganggu dengan suara tinggi Liu Xiaodong.
Load more