Dugaan NCD Bodong, Ini Kata Pengamat
- Antara
tvOnenews.com - Dorongan agar kepolisian segera memeriksa pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo dan mantan direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio terkait dugaan kasus Negotiable Certificate of Deposito (NCD) terus menguat.
Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, pemeriksaan keduanya dibutuhkan agar janji Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di Indonesia yang tak pandang bulu terealisasi.
Menurut Uchok, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan, pemerintahannya akan tegas terkait persoalan hukum di Indonesia.
"Pak Presiden Prabowo menegaskan penegakan hukum, tentunya termasuk sengketa bisnis. Saya kira aparat Polda Metro Jaya harus bertindak. Seluruh pihak yang patut diduga terlibat dugaan NCD bodong, ya harus diperiksa. Siapapun dia," ujar Uchok di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Uchok menambahkan, kasus dugaan NCD bodong milik Hary Tanoe bukan perkara sulit dibongkar. Terutama bagi institusi kepolisian yang sudah memiliki perangkat mumpuni. Ia mengingatkan, terungkapnya kasus yang menjerat ketua umum Partai Perindo ini untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Tujuan besarnya adalah menjaga iklim investasi di Tanah Air.
"Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya," tegas Uchok.
Kasus dugaan NCD atau deposito yang dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sejak 1999. Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.
Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat. Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.
Dalam kasus ini, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik berkilah bahwa gugatan CMNP ini salah sasaran. Ia mengeklaim, Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.
Load more