Korupsi Pertamina, IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Mengubah Arah Kebenaran Perkara
- Istimewa
Sehingga dalam penyediaan storage oleh PT. Orbit Terminal Merak bukanlah perbuatan melawan hukum. “Tidak ada fakta hukum yang diumumkan jaksa bahwa terjadi persekongkolan jahat dan suap berkenaan dengan lahirnya kesepakatan tanggal 22 Agustus 2014 itu, yang berakibat terjadinya kerugian negara,” tegas Sugeng.
Secara yuridis, merujuk pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, PT Orbit Terminal Merak wajib menyelenggarakan jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank dan Analisa Samping. Hal ini untuk memenuhi kewajiban hukum PT Orbit Terminal Merak kepada PT Pertamina (Persero) berdasarkan Addendum I Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian yang telah berlaku sejak tahun 2014.
Apabila ternyata pemberian jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank dan Analisa Samping oleh PT Orbit Terminal Merak dilarang atau ternyata melanggar hukum dan PT Orbit Terminal Merak tidak memiliki pengetahuan yang sepatutnya mengenai larangan tersebut atau tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan PT Pertamina (Persero) sendiri tidak pernah mengungkapkannya kepada PT Orbit Terminal Merak, maka yang bertanggungjawab dan patut dimintai pertanggungjawaban hukum adalah PT Pertamina (Persero)z bukan PT Orbit Terminal Merak.
PT Orbit Terminal Merak patut dianggap sebagai pihak yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum. “Artinya, Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak dapat dipersangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam Hal Pencampuran/Blending, karena hal tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum,” tegas Sugeng.
IPW menemukan pula kekeliruan dalil yang dibangun jaksa pada soal terjadinya kemahalan harga sebesar 13% hingga 15%, yang dinyatakan telah memperkaya diri Muhammad Kerry Andrianto Riza. Karena fakta hukumnya, yang dimaksud kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% itu ternyata merupakan margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina. Namun jaksa malah mengubah arah kebenaran perkara dengan menyatakan telah memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Peristwa yang sebenarnya terjadi hanya sebatas fakta ada orang bernama Dimas Werhaspati yang bertindak selaku pribadi menjadi broker sewa kapal, dan ini bukan merupakan perbuatan pidana. Tidak ada kaitannya dengan diri Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Navigator Katulistiwa dalam melakukan dealing, Dimas Werhaspati mendapatkan nilai margin yang wajar yakni sebesar 2% - 3% dari harga market publikasi serta tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal.
Load more