tvOnenews.com - Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, S.H. menuding dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan praktik tebang pilih. Hal itu diduga dilakukan untuk melindungi terduga pelaku utama, yang sebenarnya.
Penetapan tersangka terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo dengan tuduhan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dikualifikasi merupakan unprofessional conduct atau maladministrasi.
“Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, dan impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Namun anehnya dalam cluster pelaku impor dan ekspor minyak tidak ada satu orang pun dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula pada cluster kerugian negara dalam Pemberian Kompensasi Rp 126 triliun dan Pemberian Subsidi Rp 21 triliun tidak ada tersangka dari unsur pihak swasta. Padahal roh tindak pidana korupsi Pertamina ada pada cluster-cluster itu. Penyidik malah menyimpangkan arah penyidikan, dengan menyasar pengusaha muda bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo yang tidak bersalah. Penyidik diduga telah mengubah arah kebenaran perkara,” demikian Sugeng Teguh Santos, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Sugeng mencatat, tidak ada fakta hukum yang diumumkan penyidik mengenai nama-nama orang dan perusahaan swasta yang mendapat kontrak dari Pertamina yang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor minyak pada rentang waktu tempus delicti 2018 hingga 2023. Tidak ada penetapan tersangka untuk cluster pelaku impor dan ekspor minyak sejak 2018 hingga 2023. Padahal penyidik menyatakan terdapat kerugian negara total pada cluster ini sebesar Rp 46,7 Triliun.
“Berdasarkan data statistik impor minyak Indonesia tercatat pada tahun 2017 sebanyak 117,36 juta barel. Tahun 2018 sebanyak 113,05 juta barel. Tahun 2019 sebanyak 75,3 juta barel. Tahun 2020 sebanyak 52,6 juta barel. Tahun 2021 sebanyak 118,4 juta barel. Tahun 2022 sebanyak 114,53 juta barel dan Tahun 2023 sebanyak 297 juta barel. Dalam konteks ini, diduga penyidik menyembunykan fakta kebenaran perkara, yang patut diduga untuk melindungi tersangka yang sebenarnya dalam kasus ini,” tukasnya.
Fakta lain, IPW menemukan tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibat terjadinya Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun. Demikian pula, tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. “Ini penyidikan yang kacau sekaligus aneh. Harus didorong ada dieksaminasi publik” kata Sugeng.
Menyidik Kasus Korups Mirip Lagu Dangdut
Load more