Buntut Sidang Naik Ke Meja, Preseden Buruk dan Jadikan Pembelajaran
- Istimewa
Kebebasan advokat, atau ekspreai kebebasan dalam bertindak, bersikap dalam tugas profesi itu harus dibingkai oleh aturan aturan. Etika seorang advocat diharapkan bisa membingkai semua ilmu dan keahliannya.
Maka begitu pentingnya keadaban itu dimiliki seorang advokat, dalam sikap, tutur kata, dalam menjalankan profesi.
"Tidak bisa advokat menterjemahkan seenaknya. Saya berpendapat bahwa seorang advokat harus memiliki nilai nilai profesionalitas, yakni keilmuan, atau kecakapan secara ilmu, kemudian keahlian, dan tentu atitude atau etika sehingga label yang disematkan kepada Advokat sebagai officium nobile akan terwujud," jelasnya.
Tetapi ketika seorang advokat memiliki ilmu dan keahlian tanpa etika, maka dia bukan siapa siapa. "Nah, peristiwa di PN Jakut itu, kalau kemudian disoroti terkait contempt of court, saya teringat dulu Buyung Nasution ketika membela dipersudangan, beliau dikenakan sanksi, tentu itu sangat berbeda kualitasnya dibandingkan yang terjadi kemarin," ungkapnya.
Saat itu, kata Aprilila, seorang Buyung Nasution melakukan sikap spontan sebagai reaksi dari lawyer yang terganggu independensinya. Ketika ada yang ingin campur tangan, sehingga secara spontan ia mengambil sikap tegas , tapi majelis hakim pada masa orde baru menyebutnya sebagai tindakan contempt of court.
Namun, Buyung tidak sampai melanggar etika peradaban yang melukuhlantakkan martabat dan kemulian ruang sidang. "Tapi yang di PN Jakarta Utara kemarin saya nilai telah mencabik martabat advokat itu sendiri, yajg merontokkan kewibawaan ruang sidang," ungkapnya.
"Saya berpendapat ini bukan berarti bukan saya menginginkan advokat tidak independent merdeka dan bebas, tapi ada rambu-rambuetika, menghormati rel etika dan seterusnya. Ini saya kita yang harus diperhatikan dari kalangam advokat," jelasnya.
Ketika telah terjadi dan kemudian muncul respon baik dari Mahkamah Agung, dari PN Jakarta Utara maupun berbagai kalangan itu sebagai bagian untuk menegakkan satu norma yang diduga dilanggar kuat okeh oknun advokat tersebut.
"Saya berharap kejadian yang terakhir tidak boleh terulang lagi. Advokat terikat dengan nilai nilai etika yang harus dijunjung," pungkasnya. (chm)
Load more