GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Tegaskan Batas Wewenang Aparat, Eddy Hiariej: Penangkapan Tanpa Izin Demi Cegah Tersangka Kabur

Wamenkum menyatakan hanya tiga dari 9 upaya paksa yang boleh dilakukan aparat tanpa izin pengadilan, dengan pertimbangan mendesak dan perlindungan kepastian hukum.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:53 WIB
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan tidak semua tindakan aparat penegak hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat dilakukan tanpa pengawasan pengadilan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan hanya tiga dari sembilan upaya paksa yang boleh dilakukan tanpa izin pengadilan, dengan pertimbangan mendesak dan perlindungan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia merespons kekhawatiran publik soal potensi kewenangan berlebihan aparat dalam KUHAP baru.

“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” ujar Eddy, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum,  Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026),

Ia merinci, sembilan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.

Dari seluruh instrumen tersebut, hanya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

Eddy menegaskan, isu penyadapan kerap disalahpahami publik. Menurutnya, KUHAP baru justru tidak mengatur penyadapan secara detail karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri.

“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada uu penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya.

“Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing-nya boleh melakukan penyadapan,” sambung Eddy.

Terkait penetapan tersangka, Eddy menjelaskan tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena belum menyentuh pelanggaran hak asasi manusia secara langsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk penangkapan, pemerintah menilai izin pengadilan justru dapat menghambat proses penegakan hukum karena sifat penangkapan yang sangat terbatas waktunya.

“Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” ujar Eddy.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

Partai Demokrat menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili Tahun 2026 secara meriah di Djakarta Theater, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). 
Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ingin terjebak terkait dengan urusan perubahan Undang-Undang.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan jam rawan kepadatan lalu lintas saat bulan Ramadhan 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama akhirnya mengungkap kalimat serta gestur yang membuat wasit asal China Ma Ning, mengganjarnya kartu merah dalam laga vs -

Trending

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT