GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Kotawaringin Barat Hentikan Tuntut Pembeli Ponsel Curian Demi Anak Belajar Daring

Ponsel tersebut dibeli untuk keperluan sekolah anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19. Akbar lalu dikenakan pasal KUHP karena dianggap sebagai penadah
Minggu, 20 Februari 2022 - 08:35 WIB
Akbar, lelaki yang membeli hp curian untuk anak, bebas dari tuntutan dengan restorative justice
Sumber :
  • Jamberi

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan penuntutan kasus Adi Akbar bin Muhammad Khalid tersangka kasus penadahan. Sebelumnya pria itu diduga membeli ponsel hasil curian sebesar Rp650.000 yang digunakan untuk anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19.

"Benar, penuntutan kasus itu telah dihentikan. Kejari Kobar mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kobar Jul Indra Dhana Nasution, kepada Media tvonenews.com, Minggu pagi (20/2/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jul Indra Dhana Nasution menerangkan, surat perdamaian antara tersangka dan terdakwa langsung diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun, di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, pada hari Kamis (17/2/2022), pukul 14.00 WIB.

"Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, tersangka dan korban kejahatan," jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada bulan yang lalu. Awalnya tersangka membeli HP hasil curian milik korban. Tersangka membeli HP seharga Rp 650.000.

Ponsel tersebut dibeli oleh tersangka untuk keperluan sekolah anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19. Tersangka lantas dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa menilai kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice. 

"Untuk tersangka Adi Akbar penuntutan kasusnya dihentikan. Akan tetapi terhadap pencuri tetap dilakukan penuntutan secara terpisah," papar Jul Indra Dhana Nasution.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jul menambahkan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Penuntutan dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum memberi persetujuan. Pertimbangan penuntutan dihentikan karena yang bersangkutan membeli ponsel itu karena ketidaktahuannya dan dibeli atas dasar keterbatasan ekonomi untuk fasilitas belajar anaknya. Selain itu korban juga telah memberi maaf," pungkasnya. (Jamberi/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT