GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PB MABMI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan UU Masyarakat Adat

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ( PB MABMI) mendesak pemerintah dan dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sudah 14 tahun tertahan di DPR.
Senin, 26 Agustus 2024 - 18:08 WIB
Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ( PB MABMI) mendesak pemerintah dan dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ( PB MABMI) mendesak pemerintah dan dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sudah 14 tahun tertahan di DPR.

Desakan ini ditegaskan Ketua Umum PB MABMI, Prof DR OK Saidin SH Mhum di Medan, Senin (26/8/24). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

OK Saidin menyebutkan, tidak ada alasan DPR dan Pemerintah menahan RUU Masyarakat Adat, karena Undang-undang ini merupakan perintah Konstitusi.  Pada Ayat 2 Pasal 18B UUD 1945 sangat tegas menjelaskan, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

“Jadi, perintah UUD 45 itu jelas dan tegas. Karena itulah, kami mendesak DPR dan Pemerintah mensahkan RUU Masyarakat Adat,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Soal UU Masyarakat Adat ini menjadi salah satu poin penting rekomendasi Rapat Kerja Nasional PB MABMI di Berastagi, Sumatera Utara 24-25 Agustus 2024. Rakernas diikuti pengurus wilayah dan pengurus daerah seluruh Indonesia melalui daring dan luring. 

“Kami mendesak pemerintah dan DPR membahas kembali  Rancangan Undang Undang RUU tentang Masyarakat Adat dan segera mensahkannya menjadi Undang Undang.” tegas Wahid Khusairy membacakan hasil rekomendasi Rakarnas PB MABMI.

Rekomendasi MABMI soal UU Masyarakat Adat MABMI itu, menurut OK Saidin, sangat penting saat ini, mengingat terjadinya banyak sengketa pertanahan yang tidak terselesaikan, seperti di Sumatera Utara, kasus eks tanah-tanah konsesi masyarakat adat Sumatera Timur yang diambilalih oleh perusahaan negara dan swasta. Begitu juga kasus di Rempang, Kepulauan Riau, dan di berbagai wilayah di Kalimantan.

OK Saidin menyebutkan, tidak ada alasan DPR dan Pemerintah menahan RUU Masyarakat Adat, karena Undang-undang ini merupakan perintah Konstitusi.  Pada Ayat 2 Pasal 18B UUD 1945 sangat tegas menjelaskan, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

“Jadi, perintah UUD 45 itu jelas dan tegas. Karena itulah, kami mendesak DPR dan Pemerintah mensahkan RUU Masyarakat Adat,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini di Medan, Senin (26/8/24).

Undang-undang Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat telah dibahas sejak 2003. Draft RUU dan naskah akademiknya dirumuskan pada 2010, namun hingga kini, setelah empat belas tahun, nasib draft RUU tersebut tidak jelas nasibnya. 

OK Saidin merasa heran atas terhentinya pembahasan RUU Masyarakat Adat selama 14 tahun.

 “Padahal, undang-undang lain dapat diselesaikan Pemerintah dan DPR begitu cepat. Terkatung-katungnya RUU ini, berakibat munculnya berbagai sengketa tanah, yang tidak terselesaikan berdasarkan undang-undang,” ujarnya.

Menurut OK Saidin, penguatan masyarakat adat ada dalam Undang - Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, akan tetapi UU ini tidak segera bisa menjawab tuntutan masyakarat adat, antara lain karena tidak terealisasi melalui peraturan daerah di tingkat Provinsi maupun Pemerintahan Kota.

OK Saidin menyebutkan,  founding fathers bangsa ini ketika membuat UUD 1945, sadar sekali peran besar masyarakat adat dalam pembentukan NKRI, karena itu para pendiri bangsa ini mencantumkan pasal 18 dalam UUD 45, yang isinya mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Setiap upacara nasional 17 Agustus, Presiden, Ketua DPR, menteri kabinet, dan rokoh-tokoh nasional mengenakan pakaian adat berbagai etnis. Namun, menurut OK Saidin, RUU Masyarakat Adat tidak disahkan setelah tertahan 14 tahun. 

“Pakaian adat tentu baik, tetapi jangan sekadar aksesoris tahunan. Saatnya DPR dan Pemerintah lebih serius menghormati dan mengakui Masyarakat Adat yang diperintahkan konstitusi,” tegasnya.

PB MABMI, menurut OK Saidin, bersedia memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah untuk lahirnya undang-undang yang telah lama dinantikan ini. 

“Sebagai majelis adat budaya Melayu Indonesia, kami senantiasa siap membahas soal penting bagi kepentingan bangsa dan rakyat ini,” ujar Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH USU tersebut.

Desakan agar RUU Masyarakat Adat ini, dilegalkan juga dikemukakan Dr  Sri Endah Kinasih S Sos M Si, pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Menurutnya, tidak disahkannya RUU ini karena pemerintah tidak memahami pentingnya isu masyarakat adat. 

“Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-niliai religio magis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami oleh pemerintah,” ujar Sri Endah dalam wawancara eksklusif Unair News, Kamis (25/1/2024). 

Menurut Sri Endah, tidak kunjung  disahkannya RUU ini memberi kesan bahwa negara seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan proses dialog ke bawah (masyarakat adat). Tidak hanya berlandaskan kepentingan negara.  

“RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” tambahnya.

Menurut Dr Endah, perlu ada keterlibatan tokoh-tokoh adat dan agama dalam pelegalan RUU. “RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepentingan negara, lanjutnya, seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan proses dialog ke bawah (masyarakat adat). Tidak hanya berlandaskan kepentingan negara. 

“Konsep seperti ini yang harus dimengerti oleh pemerintah, tidak hanya bangun sini, bangun sana, ganti rugi sini, ganti rugi sana. Tidak seperti itu,” lanjutnya.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal tinju dunia pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di laga penting antara Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT