Ambon, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar segera menindaklanjuti temuan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024.
“Itu berdasarkan temuan kita di lapangan saat mengawasi pemutakhiran data pemilih secara berjenjang,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Kamis (23/8/2024).
Subair menyampaikan terdapat sejumlah nama dalam daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat kependudukan dan administrasi dan pihaknya telah mengidentifikasi beberapa kasus adanya individu yang terdaftar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan terdapat tiga kabupaten yang mengalami permasalahan data pemilih, yakni di Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 58 orang yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, kemudian di Kota Tual sebanyak 82 pemilih TMS terdaftar dalam daftar pemilih dengan rincian 80 pemilih meninggal dan dua pemilih pindah domisili. Selanjutnya, terdapat satu orang pemilih MS yang belum terdaftar.
"Yang terakhir di Maluku Tenggara terdapat 34 pemilih TMS terdaftar dalam daftar pemilih dengan rincian 33 meninggal dan satu pemilih berstatus TNI. Selanjutnya, terdapat empat pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih," ujarnya.
Menurut dia, tindakan cepat dari KPU diperlukan untuk memastikan integritas dan keakuratan daftar pemilih sebelum pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
Dia berharap KPU dapat segera melakukan verifikasi dan pembaharuan data untuk menghindari potensi masalah saat hari pemilihan.
“Selanjutnya kami mengingatkan KPU untuk mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) di tempat yang mudah dilihat agar masyarakat sekitar dalam wilayah dapat dengan mudah mencermati dan menyampaikan laporan ke penyelenggara jika ada yang masih belum sesuai,” ucapnya. (ant/frd)
Load more