Namun, Rudi menjelaskan bahwa status kawasan tersebut adalah hutan Desa Intu Lingau yang memiliki izin sejak tahun 2018. Masyarakat di sana memang memiliki kewajiban untuk melindungi kawasan hutan tersebut dari gangguan, baik dari luar maupun dari dalam.
"Masyarakat memang ada kewajiban untuk melindungi kawasan hutan yang sudah memiliki izin sebagai hutan desa untuk menjaga gangguan, baik dari ilegal logging maupun ilegal mining," tegasnya.
Penambangan batubara liar tidak hanya terjadi di Kampung Intu Lingau, tetapi juga di Muara Lawa, Kutai Barat. Aktivitas ini telah merampas hak masyarakat sekitar dan merusak lahan pertanian mereka.
Salah seorang warga di Kecamatan Muara Lawa, Sedang, melaporkan bahwa lahan kebun karet, durian, elai, cempedak, dan bahkan tiang rumahnya dirusak dan digusur paksa oleh penambang liar.
"Sampai sekarang belum ada ganti rugi. Kami sudah berusaha membuat laporan ke Polres Kubar, tapi tidak ada tanggapan sampai sekarang," ucap Sedang.
Sedang menjelaskan bahwa kondisi ini sudah berlangsung selama dua bulan dan belum ada kejelasan terkait status lahannya. Aktivitas pertambangan liar di kampungnya pun masih terus berlangsung.
Load more