tvOnenews.com - Aktivitas penambangan batubara liar atau koridoran marak terjadi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Hal ini meresahkan warga, yang melihat kerusakan hutan lindung dan situs sejarah akibat penambangan ilegal tersebut.
Amos, warga Dusun Batu Apoy, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyutan, Kutai Barat, menuturkan bahwa penambangan batubara liar di daerahnya sudah berlangsung lama. Ia prihatin karena penambangan ini merusak hutan lindung dan situs sejarah suku Dayak Tinoq Meramai.
“Di kampung kami itu sampai sekarang itu masih berjalan penambangan batubara liar. Di sana itu bagi masyarakat kami karena itu masuk di daerah hutan lindung dan itu merusak situs kami di situ di situ sejarah kami,” ungkap Amos saat diwawancara Kamis (27/6/2024).
Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan batubara liar di hutan lindung, termasuk di situs sejarah Tinoq Meramai.
"Kami tidak ada masalah tambang bisa masuk tapi jangan di hutan lindung itu, kenapa pemerintah membuat aturan dan masyarakat tidak bisa menikmatinya, tapi tambang yang bisa masuk ke situ sementara kami masyarakat itu menjaga hutan lindung itu supaya jangan sampai digarap siapapun yang di dalamnya," tuturnya.
Sementara itu, Rudi Eravani, Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai Kabupaten Kubar, mengakui telah menerima laporan mengenai aktivitas penambangan batubara di Kampung Intu Lingau. Pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bekas aktivitas penambangan.
“Kita sudah mengecek ke lapangan dan mengumpulkan bahan dan saat kita disana tidak ada aktifitas dan kita sudah menemukan ada bekas aktifitas pertambangan dan ini akan kita tindak lanjuti lagi dan kita dalami lagi,” ujar Rudi.
Load more