GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengadilan Negeri Kota Pontianak menggelar sidang pertama perkara kredit macet yang terjadi di Bank KalBar cabang Singkawang
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Sidang Perdana kasus Korupsi Bank kalbar Cabang Singkawang Rp 3,2 M, Hadirkan Lima Terdakwa

Pengadilan Negeri Kota Pontianak menggelar sidang pertama perkara kredit macet yang terjadi di Bank KalBar cabang Singkawang yang kemudian merugikan uang negara Rp 3.275.125 .716 miliar.

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:33 WIB

Pontianak, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kota Pontianak menggelar sidang pertama perkara kredit macet yang terjadi di Bank KalBar cabang Singkawang yang kemudian merugikan uang negara  Rp 3.275.125 .716 miliar, Senin (29/4/24).

Sidang yang dipimpin Ketua, Majelis hakim pengadilan Tipikor Pontianak, Joko  Waluyo menghadirkan 

Kelima terdakwa dalam sidang tersebut, yaitu Dedi Syafriadi selaku Pimpinan Cabang Bank Kalbar cabang Singkawang, Adie Pramudya selaku  Kepala Seksi Kredit Bank Kalbar Singkawang, Viktorinus Romy William selaku staf kredit Bank Kalbar Singkawang. Kemudian Syamsul Bahri pemilik CV. Mahakarya Perkasa, dan Sudarmono selaku Direktur PT. Putra Sami Jaya.

 

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Rakhmat Baihaki, membacakan surat dakwaan terhadap 5 terdakwa. 

Baca Juga

 

“Jadi memang itu dinamika yang berkembang, sesuai dengan surat dakwaan kita mendakwa perbuatannya terkait dengan penyaluran kredit macet yang terjadi di Bank Kalbar cabang Singkawang kemudian merugikan uang negara,” kata Baihaki.

Ia mengatakan bahwa dakwaan berdasarkan berita acara atau berkas perkara dari penyidik.

“Mungkin terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan bahwa ada yang tidak benar, tentunya dakwaan kita itu berdasarkan berita acara atau berkas perkara dari penyidik, artinya kita tetap berkeyakinan bahwa itu tetap terjadi sesuai surat dakwaan,” ujarnya.

Terkait dengan terdakwa menolak, Baihaki menyampaikan bahwa itu adalah ranah pembuktian dari keterangan saksi atau surat yang diajukan.

“Kita meyakini bahwa tetap ada unsur merugikan negara berdasarkan hasil penyidikan dan ada indikasi merugikan negara dan perkara ini kita majukan ke persidangan, 7 Mei 2024 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi,” jelasnya.

Terkait dengan terdakwa telah mengembalikan uang, menurut Baihaki itu dapat dilihat dari pembuktian, yang bisa saja merugikan negara atau malah meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

 

“Pengembalian itu hal lain, kalau memang ada pengembalian tetapi nanti prosesnya seperti apa nanti kan ranahnya adalah pembuktian. Kita yang akan melihat apakah ini otomatis kerugian  atau tidak nanti menjadi hal yang meringankan,” tegasnya. (twh/frd)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Mahkamah Konsititusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselihan Pilkada Kabupaten Belu.
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Trending
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Nabi Zakaria adalah salah satu nabi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an, dikenal atas kisah kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT.
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Mahkamah Konsititusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselihan Pilkada Kabupaten Belu.
Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ahli tarot Jeng Nimas jauh-jauh hari menerawang nasib Ruben Onsu usai bercerai dari Sarwendah, katanya Bensu akan...
Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal hubungan Sarwendah dan Betrand Peto kembali jadi sorotan. Benarkah sejak awal sudah diprediksi bahwa Onyo akan menghadapi masalah ini?
Selengkapnya
Viral