tvOnenews.com - Dalam rangka mendukung program kebijakan pemerintah terkait pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke wilayah pedalaman Kabupaten Sanggau, beberapa SPBU di Sanggau menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak yang dikeluarkan pihak desa untuk masyarakat setempat.
Untuk mendukung program kebijakan pemerintah, Pemda Saggau dan Polres Sanggau juga melaksanakan pembahasan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran, sesuai regulasi Perpres nokor 191 tahun 2014 dan BPH Migas nokor 2 tahun 2023.
Hal ini seperti yang dilakukan salah satu SPBU Engkyas Kecamatan Kapuas, yaitu dengan melayani konsumen BBM non kendaraan menggunakan surat rekomendasi desa dan dilengkapi dengan surat rekomendasi atau verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah, untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jenis Pertalite dan Solar.
Tanno, Pengawas SPBU Engkayas Kapuas mengatakan, terdapat 20 orang yang terdaftar mempunyai surat rekomendasi pembelian BBM khusus penugasan untuk mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar guna digunakan sebagai usaha mikro
"Mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan yaitu pihak konsumen membawa surat rekomendasi pembelian BBM dari kepala desa. Kemudian pihak SPBU mendaftarkan surat rekomendasi ke microsite. Jika data yang diinputkan cocok maka konsumen akan mendapatkan QR code, setelah itu pihak SPBU melakukan scan QR code konsumen kemudian barulah SPBU memberikan pelayanan," jelas Tanno.
Masyarakat non kendaraan yang tidak mempunyai barcorde, tidak dapat membeli BBM subsidi, karena tidak terdata dalam My Pertamina. Namun SPBU ini lebih mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan BBM masyarakat umum.
Meski ada surat rekomendasi, pihak SPBU juga membatasi penyaluran BBM kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi dengan harga normal sesuai dengan harga yang tertera pada layar mesin SPBU, dengan kuota hanya sekira 30% per hari dari masyarakat umum menggunakan kendaraan.(twh/chm)
Load more