tvOnenews.com - Maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tentu bukanlah hal yang sederhana dalam mencari jalan solusinya. Terutama bagi Polres Sanggau sebagai salah satu garda pengamanan terdepan di Kabupaten berpenduduk lebih dari 450 ribu jiwa ini.
Tak sedikit upaya penertiban dan penangkapan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Belum lama, Polres Sanggau telah melakukan penindakan dan mengamankan tersangka penampung hasil tambang emas ilegal di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Sudah cukup banyak tindakan hukum yang kita lakukan terhadap para pelaku penambangan emas tanpa izin ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP. Indrawan Wirasaputra.
Indrawan juga menepis anggapan dari pihak tertentu menggangap aparat penegah hukum (APH) tutup mata. Hanya saja, upaya penertiban ini tidaklah gampang, karena setiap penertiban akan selalu timbul persoalan sosial di kemudian hari.
"Sebelum APH melakukan penindakan terlebih dahulu kami lakukan sosialisasi larangan untuk tidak melakukan kegiatan Pertambangan emas tanpa izin berupa pemasangan spanduk himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Peti," ujar Indrawan.
Sementara itu tokoh masyarakat adat Desa Biang, Suhardi, mengungkapkan aktivitas peti turun temurun ini merupakan periuk nasi dan entah kemana lagi kami harus cari makan.
Melihat kondisi inilah, kemudian pihak APH mengutamakan pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat penambang terutama terkait persoalan hukum dari kegiatan penambangan yang selama ini mereka lakukan.
“Pihak Kepolisian berharap tindakan ini akan menjadi solusi hukum terbaik bagi masyarakat dan penindakan tambang-tambang illegal yang ada di kabupaten Sanggau,” tegasnya.
Selain itu perlunya solusi dari pemerintah daerah setempat untuk membuat WPR.(twh/chm)
Load more