Sumbawa Barat, tvOnenews.com- Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat kepada JPU.
"Tersangka utama, berinisial S, yang merupakan Plt Direktur Utama dari tahun 2011 hingga 2019, serta EK alias Edwin, pemilik CV. Putra Andalan Marine, kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kajari KSB, Dr.Hj Titin Herawati Utara, melalui Rasyid Yuliansyah, Kepala Seksi Intelijen, Jumat (01/12/2023).
Ia mengatakan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T7) Tersangka S dengan nomor PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 dan Tersangka EK dengan nomor PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti didasarkan pada hasil penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram," ungkapnya.
Para tersangka, lanjut Kajari KSB, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp. 2.250.000.000,- menurut Laporan Hasil Audit BPKP Prov. NTB," ungkapnya.
Tim Jaksa Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi di beberapa lokasi di Kabupaten Sumbawa Barat.
Load more