Detik-detik Pagar Balai Kota DKI Roboh Usai Didorong Massa Buruh yang Demo soal UMP
- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Massa buruh yang demo di depan Balai Kota DKI Jakarta memanas. Massa mencopot pagar Balai Kota dan membakar ranting kering dan botol plastik.
Pantauan di lokasi, Selasa (21/11/2023), massa masih bertahan di Jalan Medan Merdeka Selatan depan gedung Balai Kota. Orator menyuarakan tuntutan aksi sambil berdiri di atas mobil komando.
Sebelumnya Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menolak tegas rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada Tahun 2024 di bawah 15 persen. Sebab, tuntutan untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% yang telah dan masih dilakukan oleh Partai Buruh dan Serikat Buruh yang ada, adalah suatu perjuangan yang tak bisa ditawar.
"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers via Zoom, pada Minggu (19/11/2023).
Said Iqbal pun menuturkan, bahwa setidaknya, ada 3 rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Yang mana dari unsur Serikat Buruh mengusulkan, bahwa kenaikan upah tetap 15 persen + kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5% dari kenaikan 15%.
Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar 3-4%. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo
"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," tegas Said Iqbal.
Terkait 'Mogok Nasional', Said Iqbal juga turut meluruskan narasi keliru yang dikeluarkan, baik dari pihak Disnaker maupun Apindo. Sebab, 'Mogok Nasional' merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.
"Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh, dengan menggunakan 2 dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan."
"Penggabungan tersebut disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara."
Load more