News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tuntut Lahan Plasma 20 Persen, Warga Tutup Pabrik dan Akses Masuk PBS PT. Mustika Sembuluh

Mereka menuntut agar PT. Mustika Sembuluh menyediakan lahan plasma seluas 627 hektar, sesuai dengan jumlah anggotanya. Namun yang disiapkan hanya 89 hektar.
Sabtu, 29 Juli 2023 - 23:35 WIB
Aksi warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, menutup pabrik pengolahan sawit dan menutut akses perusahaan PT. Mustika Sembuluh, Sabtu (29/7/2023)
Sumber :
  • Didi Syachwani

Seruyan, tvOnenews.com - Ratusan warga dari desa Bangkal, kecamatan Seruyan Raya, kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, melakukan aksi penutupan pabrik pengolahan sawit dan pemortalan, akses keluar masuk Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Mustika Sembuluh.

"Aksi ini merupakan puncak dari kekesalan kami yang selama ini berjuang untuk mendapatkan hak mereka yaitu lahan plasma sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 26 tahun 2007," kata Jeflo, kordinator aksi, Sabtu (29/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, aksi warga desa Bangkal ini sudah berlangsung sejak Jumat (26/7/2023) kemaren. Dan hari ini terpaksa mereka lanjutkan kembali, karena tuntutan mereka belum mendapat tanggapan dari perusahaan.

"Kami akan bertahan sampai tuntutan kami dipenuhi. Kami tidak izinkan mereka melakukan kegiatan," tegas Jeflo.

Warga Desa Bangkal yang terlibat dalam aksi ini adalah mereka yang menjadi anggota koperasi serba usaha Sepan Raya. Mereka menuntut agar PT. Mustika Sembuluh menyediakan lahan plasma seluas 627 hektar, sesuai dengan jumlah anggotanya.

Namun pihak PT. Mustika Sembuluh hanya bersedia menyediakan lahan sekitar 89 hektar saja, padahal luas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut adalah seluas 15 ribu hektar lebih, sesuai dengan SK IUP  Gubernur Kalimantan Tengah, no. 343 tahun 2003.

"Kami mempunyai dasar hukum yang jelas untuk menuntut hak kami, dan kali ini kami akan terus bertahan menggelar aksi, hingga tuntutan kami dipenuhi," tegas Jeflo lagi.

Sementara humas PT. Mustika Sembuluh, Rahmad, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait masalah adanya aksi penutupan pabrik dan akses jalan ke perusahaan mereka, yang tentunya akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena stop beroperasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maaf mas, tunggu dulu ya, kami masih menemui warga untuk duduk bersama membicarakan masalah ini. Semoga nanti ada titik temunya," ucap Rahmad singkat saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (29/7/2023).

Aksi warga Desa Bangkal ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Seruyan. Kehadiran aparat disana adalah dalam rangka mengendalikan situasi agar jangan sampai terjadi sesuatu yang bersifat anarkis, atau hal-hal yang bisa bertentangan dengan hukum. (dsi/mtr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT