Sengketa Lahan Komersial PIK 2, Ahli Waris Ngadu ke Menteri Hadi Tjahjanto
- Antara
Belakangan, kata dia, karena penolakan itu Sumita dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
"Sampai akhirnya kasus dihentikan karena Sumita sakit dan akhirnya meninggal," katanya.
Tahun 2015, kata Gora, lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak.
"Dan hingga kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2," katanya.
Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra.
"Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,"kata Gora. Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP. "Tapi baru baru ini laporan itu dihentikan dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3," kata Gora.
Sementara itu, PT MBM membantah telah menyerobot dan menguasai secara sepihak lahan 8,7 hektar itu.
"Tuduhan penyerobotan itu tidak benar, penguasaan lahan oleh PT MBM sudah sesuai prosedur. Kami bergerak sesuai jalur hukum," ujar kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi saat dihubungi.
Menurut Aulia, PIK 2 melalui PT MBM menguasai lahan itu berdasarkan Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Menurut dia, PT MBM membeli tanah tersebut dari pihak pertama atas nama The Pit Nio.
"Diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa nomor 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM Nomor. 5/Lemo atas nama The Pit Nio, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang," kata Aulia.
Aulia justru menuding jika pihak Charlie Chandra lah yang memalsukan dokumen.
"Makanya Charlie Chandra kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ucapnya. (ebs)
Load more