Sengketa Lahan Komersial PIK 2, Ahli Waris Ngadu ke Menteri Hadi Tjahjanto
- Antara
Tangerang, tvOnenews.com - Ahli waris lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang kini telah menjadi kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2) Charlie Chandra, melaporkan dugaan penyerobatan lahannya ke Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
Laporan ini disampaikan Charlie sebagai upaya mencari keadilan dan mempertahankan tanah milik orang tuanya, Sumita Chandra yang kini telah dikuasai sepihak oleh pengembang PIK 2.
"Kami telah laporkan masalah ini ke Menteri ATR dan sudah direspons dengan sangat baik," ujar Kuasa Hukum Charlie Chandra, Fajar Gora saat memberikan keterangan di Tangerang, Kamis 1(1/6/2023).
Gora mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp20 juta/ meter.
Menurut Gora, lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.
Menteri Hadi, kata Gora, telah merespons aduan mereka dengan menemui ahli waris dan tim kuasa hukukmnya pada 14 April 2023. Saat itu, Menteri Hadi didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Priyono.
"Pak Menteri saat itu meminta agar Dirjen Tedjo memanggil Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang," kata Gora.
Sampai saat ini, mereka masih menunggu hasil pemanggilan kedua pejabat BPN tersebut.
Gora mengatakan, sengaja mengadu ke Menteri ATR BPN karena mereka menghadapi kendala yang tidak bisa ditembus disebabkan adanya indikasi kuat permainan mafia tanah dalam kasus penyerobotan lahan tersebut.
"Kami juga mengapresiasi pernyataan Menteri ATR/BPN saat awal menjabat yang akan memberantas mafia tanah, dan Pak Menteri sangat antusias menangani laporan kami ini," ucapnya.
Gora mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra didatangi pihak PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan.
"Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," kata Gora.
Load more