Aksi ini sekaligus desakan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang atau mencabut PP No 11 Tahun 2023. Kamal mengatakan, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) adalah upaya sistematis pemerintah merampas hak nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada hasil laut. Ini terlihat dari banyaknya pasal dalam PP ini yang menguntungkan pemodal asing dan korporasi besar.
“Bayangkan jika kapal skala besar diizinkan menangkap ikan di perairan Indonesia, lalu apa yang tersisa untuk nelayan kecil?” kata Kamal.
Jala ina menilai kebijakan ini kontradiktif dengan kondisi perikanan tangkap di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 19 Tahun 2022, disebutkan bahwa Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia mayoritas berstatus eksploitasi penuh.
Load more