Selain itu dari pelaku polisi juga menemukan benda-benda yang diduga akan digunakan untuk merakit senjata. Benda-benda tersebut diantaramya 22 pipa besi, 17 eletroda kawat las, 46 mata panah, 1 solder, 1 laser, 8 besi payung, 4 butir peluru, serta barang bukti lainnya.
“Semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai,” tutur Kompol Sarraju.
Kedua pelaku, kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan dan pembuatan senjata api tajam tanpa izin.
Load more