Bengkayang, tvonenews.com – Jajaran Polres Bengkayang, Kalimantan Barat gencar melakukan sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Kecamatan Jagoi Babang. Pihak kepolisian juga meminta pedagang yang masih menyimpan pakaian bekas impor agar diserahkan secara sukarela untuk kemudian dimusnahkan.
"Berharap kepada stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam penertiban impor pakaian bekas. Selain itu, kami juga akan merutinkan kegiatan sosialisasi dan penertiban di Polsek Jajaran," kata Kapolres Bengkayang, Bayu Suseno, dikutip Kamis (23/3/2023).
Bayu menegaskan, kegiatan yang dilakukan guna mengikuti arahan Presiden Jokowi yang mengecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri. Serta instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo yang memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas.
Kapolres Bayu menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang masih menyimpan pakaian bekas impor agar diserahkan secara sukarela untuk kemudian dimusnahkan.
"Bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, agar dapat secara sukarela menyerahkannya kepada polsek terdekat, untuk dimusnahkan," tegas Kapolres.
Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli menyampaikan tentang pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis didalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dengan permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas permendag 18 tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Selain itu ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”,
dan Pasal 111 :
“Setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)".
(TWH/ito)
Simak artikel penting dan menarik lain di Google News
Load more