Surabaya, Jawa Timur - Polisi terus mendalami peristiwa pemukulan MRF di dalam kamar mandi, yang menyebabkan korban akhirnya kehilangan nafas dan terjatuh meninggal dunia di lokasi kejadian. AJP (19) tersangka penganiayaan di Politeknik Pelayaran Surabaya yang menewaskan M Rio Ferdinand (MRF) (20), mengakui jika ia melayangkan dua pukulan telak tepat di perut sebelum taruna muda asal Mojokerto tersebut jatuh tersungkur dan kehilangan nafas tak sadarkan diri. Kini, AJP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengubur mimpinya untuk menjadi taruna perkapalan.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin mengatakan dari pengakuan tersangka AJP, penganiayaan terhadap Rio bermula dari korban yang sedang berada di ruang makan pada Minggu (05/02) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tak berselang lama, Rio disuruh oleh seniornya untuk menuju kamar mandi dengan alasan pembinaan. Karena Rio (korban) yang masih junior dinilai tidak hormat, dan dibina agar mau menuruti permintaan seniornya dengan pemukulan.
“Perjalanan ke kamar mandi itu korban dikawal oleh empat seniornya. Di dalam kamar mandi tersebut korban lantas dipukuli,” ujar Abidin, Kamis (09/02).
Abidin menambahkan jika korban dipukul beberapa kali di tubuhnya hingga terjatuh ke lantai. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka di bibir bawah sobek dan dagu. Pukulan telak terakhir dilayangkan oleh tersangka AJP dengan tangan kanan sebanyak dua kali sebelum korban tak sadarkan diri.
“Pelaku mengaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai perut korban, yang mengakibatkan terjatuh hingga korban meninggal dunia,” imbuh Abidin.
“Korban saat itu habis makan malam, saat pemukulan tersebut terjadi, hasil otopsi ada terdeteksi ada makanan yang naik dari lambung hingga ke paru-paru korban, kemungkinan hal tersebut yang membuat korban kehilangan nafas dan terjatuh,” terang Kanit Resmob.
Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol M Faqih saat diwawancarai membenarkan jika AJP merupakan salah satu saksi yang sempat ditahan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya dalam kasus penganiayaan di Politeknik Perkapalan Surabaya.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 hari, AJP warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya dinaikan statusnya menjadi tersangka,” tegas Faqih.
Disinggung terkait apakah akan ada tersangka baru dari 13 saksi yang dipanggil oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Faqih mengatakan jika dalam penyelidikan ditemukan fakta baru, maka bisa saja ke 13 saksi akan dipanggil kembali atau menambah saksi untuk dimintai keterangan.
“Penganiayaan arogansi senior terhadap junior. Untuk motif atau tersangka lain masih kami selidiki. Mohon bersabar,” pungkas Faqih.
Sementara ayah korban, Muhammad Yani mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kepada awak media, Yani yang juga menjabat sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kutorejo tersebut mengucapkan rasa terima kasih kepada petugas yang sudah cepat merespon laporannya. Namun, Yani menduga jika pelaku yang menganiaya anaknya lebih dari satu orang.
“Ada yang nyuruh mas. Mudah-mudahan bisa berkembang ke tersangka lain,” tegasnya. (zaz/hen)
Load more