Malang, Jawa Timur - Polisi menangkap dua orang pria yang kedapatan mengedarkan obat keras atau pil koplo di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kedua pelaku berinisial BU (22) warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo dan R (25) asal Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 960 butir obat keras berbahaya jenis LL (Triheksifenidil HCL) yang terbungkus dalam plastik klip siap edar.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obat terlarang di lingkungannya. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumah R, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (3/2).
"Tersangka diamankan di rumahnya sekitar jam 09.30 WIB," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (2/2).
Taufik menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari seorang pemuda yang diamankan karena mengganggu ketertiban umum di Kecamatan Poncokusumo, Selasa (31/1) dini hari jam 02.00 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan pil koplo terhadapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka menjual pil koplo dengan kemasan plastik kecil berisi 7 hingga 10 butir tiap paketnya.
"Tiap paket dijual bervariasi antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (eco/hen)
Load more