“Total ada 4 jutaan mas, ya spontan saja pas lewat gitu. Untuk kebutuhan sehari-hari selama di perantauan,” ujar Yusuf (pelaku).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan junto pasal 363 ayat 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, dua kawanan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (men/hen)
Load more