News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Ngaji Cabuli Siswi SD di Banyuwangi di Jalan dan Ruang Kelas

Polisi terus mendalami pencabulan tiga siswi SD yang dilakukan oknum guru ngaji di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Pelaku berinisial MKN (48) ini terbilang nekat. 
Kamis, 19 Januari 2023 - 17:32 WIB
Pelaku pencabulan
Sumber :
  • Tim tvOne/Happy Oktavia

Banyuwangi, Jawa Timur - Polisi terus mendalami pencabulan tiga siswi SD yang dilakukan oknum guru ngaji di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Pelaku berinisial MKN (48) ini terbilang nekat. 

Aksi bejatnya dilakukan tanpa mengenal tempat. Pelaku yang juga Kepala Sekolah ini menggerayangi korban di ruang kelas hingga jalan raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindakan itu terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton kepada pelaku. Kepada penyidik, pelaku blak-blakan mengungkapkan modus ketika mencabuli korban. 

Pertama, pencabulan dilakukan kepada korban berinisial JE (13), sekitar tahun 2016. Kala itu, bocah yang kini duduk di bangku SMP ini dicabuli di ruang kelas. Modusnya dengan rayuan. Korban hanya bisa pasrah digerayangi pelaku.

Aksi bejat itu berlanjut di tahun 2018. Sasarannya, korban berinisial RN (13), yang saat ini sudah lulus dari bangku SD. Modusnya sama. Korban dirayu, dijanjikan uang. Pelaku kemudian menggerayangi korban di ruang kelas. Lagi-lagi, korban tak berani menolak. Tubuh mungilnya menjadi sasaran tangan jahil pelaku.

Terakhir, pelaku mengincar korban berinisial KN (9). Dia memanfaatkan program antar jemput siswa untuk melancarkan aksinya. Saat membonceng korban, pelaku menggerayanginya. Aksi itu dilakukan di sepanjang jalan. Korban yang masih di bawah umur hanya bisa diam. 

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melancarkan aksinya mulai tahun 2016 hingga akhir Desember 2022. Aksi itu dilakukan di ruang kelas hingga jalan raya,” kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus asusila ini terbongkar setelah korban KN melapor ke Polsek Cluring, Selasa (17/1/2023) lalu. Berbekal laporan korban, polisi memanggil korban. 
Ternyata, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi bejat itu dilakukan lantaran ketagihan video porno. Belakangan, dia sering mendapatkan kiriman video porno yang diperankan anak-anak. Karena korbannya lebih dari satu, kasus ini ditarik ke Polresta Banyuwangi. 

“Pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Badrodin Hidayat. (hoa/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT