Surabaya, Jawa Timur - Feri Irawan, tersangka dugaan KDRT dengan pelapor Vena Melinda, Senin (16/1), mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kehadiran Feri selain untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Ia juga membawa berkas-berkas yang akan diajukan sebagai alat bukti untuk meringankan dirinya.
Kepada kuasa hukumnya, Feri Irawan mengaku telah mengalami penganiayaan pada tanggal 6 Januari 2023. Feri mengalami luka di bagian bibir hingga berdarah. Kuasa hukum Feri juga menunjukkan foto Feri Irawan dengan luka di bagian bibirnya.
Kuasa Hukum juga membantah jika Feri telah mematahkan hidung Vena Melinda. Bahkan pernyataan Vena Melinda dan kuasa hukumnya, bahwa Vena mengalami luka di tulang rusuknya juga dibantah oleh kuasa hukum Feri.
“Pertanyaannya apakah hidungnya patah? Temen-teman bisa melihat kan, pada saat Ibu Vena datang kemari (Polda Jatim), apakah ada perban? Itu yang pertama. Berikutnya lalu muncul berita baru, tulang rusuknya katanya patah, pada saat datang apakah menggunakan alat bantu atau tidak,” lanjut Jeffry.
Pihak Feri Irawan juga berharap, agar dalam peristiwa dugaan KDRT yang saat ini tengah berproses hukum, yang sebenarnya tidak terjadi dalam peristiwa tersebut jangan sampai diada-adakan, untuk bisa menggiring opini publik.
“Kita lihat hasil visum ada tidak hidung patah, jangan sampai sebuah peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi, itu diada-adakan begitu,” tambahnya.
Dalam perkara dugaan KDRT ini, Feri masih sangat berharap ada pintu komunikasi yang terbuka, agar kasus ini bisa diselesaikan dengan jalan damai. Mengingat sejak peristiwa tersebut muncul ke publik, pihak Feri Irawan kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak Vena Melinda. (sha/hen)
Load more