Jakarta - Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini. Sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Sisanya pemohon dispensasi nikah yang berusia di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri mengatakan provinsi dengan jumlah penduduk yang tinggi rentan mengalami pernikahan dini yang cukup tinggi juga.
Menurut dia, fenomena seperti ini sangat perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak kepentingan.
"Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduknya yang besar tentunya memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan," Jelas Femmy saat menjadi narasumber pada acara Metro Pagi Primetime secara daring, Minggu (15/01/2023).
Kemudian dia menjelaskan, beberapa faktor penyebab pernikahan dibawah umur.
"Yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas," paparnya. (rpi/ebs)
Load more