Enggan Mengosongkan Rumah Dinas, Warga Malah Blokade Pintu Masuk RSUD Husada Prima
- tim tvone/Zainal Arifin Azhari
Surabaya, Jawa Timur - Warga karang tembok Surabaya memblokade pintu masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husada Prima surabaya, yang menjadi satu dengan akses masuk rumah dinas. Warga tersebut merupakan anak dan cucu mantan tenaga kesehatan yang menolak mengosongkan rumah dinas yang dikuasainya sejak kakek nenek mereka bekerja.
Situasi sempat memanas saat ratusan aparat gabungan akan melakukan penertiban aset berupa 10 rumah permanen yang dikuasai oleh warga yang dulunya merupakan anak dan cucu dari tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Husada Prima Surabaya, di jalan Karang Tembok 39.
“Mundur...mundur... kami punya hak atas rumah ini! Kami disini sejak belum lahir, jangan asal gusur," teriak Mulyani salah satu wanita di lokasi, Minggu (18/12/2022).
Sebagian besar warga yang telah menempati aset milik Pemerintah Provinsi tersebut telah tinggal lebih dari 20 tahun. Mereka dulunya merupakan anak dan cucu petugas kesehatan di lingkungan rumah sakit yang dulunya merupakan rumah sakit jiwa dan beralih fungsi menjadi Rumah Sakit Paru, dan pada 15 April 2022 lalu diresmikan sebagai RSUD oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dirut RSUD Husada Utama Dyah Retnowati saat ditemui media menyatakan pengosongan aset berupa 10 rumah dinas tersebut merupakan pengamanan aset pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang kedepannya akan digunakan untuk fasilitas yang dibutuhkan dalam pengembangan layanan RSUD Husada prima.
"Kami sampaikan bahwasanya RSUD Husada Prima memang membutuhkan pengembangan fasilitas kesehatan setlah rumah sakit ini meningkat fungsinya menjadi Rumah Sakit Umum Daerah, apalagi tanah disini adalah milik aset pemerintah provinsi," kata Diah.
Lebih jauh pihaknya juga telah memberikan pemeberitahuan pengosongan sejak bulan Juni 2022 silam. Saat pengosongan, pihak rumah sakit juga memberikan fasilitas truk dan petugas angkut.
“Kita sudah memfasilitasi truk dan petugas angkut bahkan 10 unit ruang di rumah susun Gununganyar bagi warga yang belum punya rumah untuk pindah," tegas Dyah.
Sementara itu, setelah dilakukan mediasi antara pihak biro hukum pemerintah provinsi beserta perwakilan warga dan kuasa hukum warga, sebagian warga merelakan barang-barangnya diangkut agar rumahnya kosong, dan sebagian lagi ada yang masih mempertahankan rumah mereka.
Perwakilan warga Muhammad Musiri yang juga ketua RW 4 Kelurahan Pegirian mengatakan bahwasanya warga memnita agar menunda pengosongan sampai menunggu hasil sidang putusan pengadilan yang sedang didaftarkan warga.
"Tidak usah saya jabarkan panjang lebar, ini hanya kami bertahan, kalau ada yang sifatnya memaksa dan anarkis kami akan viralkan, warga sudah siap menvideokan, sudah ya intinya seperti itu tunggu proses peradilan dan jangan anarkis kami sudah mendaftarkanya ke pengadilan," kata Musiri.
Sementara itu, Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono memberikan batas waktu bagi warga untuk mengosongkan rumah dinas aset Pemprov hingga hari ini. Dan esok akan menertibkan dengan melakukan pengosongan paksa.
“Kami sudah memberikan keleluasaan bagi warga yang telah menempati lebih dari 20 tahun aset pemprov tersebut dengan memberikan fasilitas angkutan ke lokasi tujuan hingga rumah susun di rusun gunung anyar jika sampai batas waktu hari ini belum dikosongkan akan kami lakukan tindakan pengosongan paksa," tegasnya. (zaz/ito)
Load more